Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(1a) Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah mendirikan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha namun belum memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan ketentuan dikecualikan dari ketentuan jarak antara Toko Modern dengan Toko Eceran Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat daftar ulang.
(3) Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan/atau Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
(4) Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki jumlah outlet/gerai milik sendiri lebih dari yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/ gerai dengan sejumlah dimaksud.
(5) Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
(6) Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri
kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
14. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
