Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang:
a. mendirikan Usaha Toko Modern yang berbentuk Minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi), Supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) dan Department Store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) tidak menggunakan 100% (seratus persen) modal dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
a1. melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional tidak menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus
meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa:.
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
a2. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa:.
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
b. melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern tidak memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis; dan/atau
3. penghentian kegiatan.
c. melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk c1. memindahtangankan izin tidak melaporkan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
d. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan tidak menyediakan atau menawarkan counter image dan/atau ruang usaha yang
proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
e. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dengan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan, barang yang dijual dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
f. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand), tidak mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
g. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, tidak menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, kecuali yang ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
h. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dengan bentuk Minimarket yang menjual barang produk segar dalam bentuk curah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, dikenakan
sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
i. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dengan memaksa produsen UMKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Modern untuk menggunakan merek milik Toko Modern pada hasil produksi UMKM yang telah memiliki merek sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
j. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan/atau mudah dilihat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
k. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern tidak melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
l. telah memiliki IUPPT, IUPP dan/atau IUTM tidak menyampaikan laporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
13. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
