Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
(1a) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan bagi UMKM yang berdomisili di Daerah.
(2) Kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan.
12. Diantara huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a1 dan huruf a2, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1, dan ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
