Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern:
a. dengan bentuk Minimarket, dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; dan
b. dilarang memaksa produsen UMKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Modern untuk menggunakan merek milik Toko Modern pada hasil produksi UMKM yang telah memiliki merek sendiri.
(2) Larangan menjual barang produk segar dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung pengertian bahwa Minimarket dilarang menjual tidak dalam bentuk kemasan atas produksi dalam bentuk standar hasil panen tanaman holtikultura termasuk buah segar, sayur segar, bunga potong, bunga tangkai, umbi, daun dan pohon.
10. Ketentuan huruf f Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
