Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda
