Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern: a. dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM; b. hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3); c. dalam memasarkan barang merek sendiri (private label dan/atau house brand) bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K3L), Hak Kekayaan Intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan/atau ketentuan barang beredar lainnya; d. yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand), wajib mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang; dan e. yang menjual barang dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, dikecualikan dari ketentuan paling banyak jumlah barang dagangan yang dapat dipasarkan dengan merek sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf b. 8. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda