Koreksi Pasal 28A
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal pemindahtanganan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang hanya berkaitan dengan perubahan kepemilikan dan tidak mengubah kegiatan usaha, maka perubahan izin hanya mengubah status kepemilikan.
7. Ketentuan huruf b Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
