Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan serta disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. IUPPT, IUTM dan IUPP yang berdiri sendiri, meliputi: 1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari Tim Teknis yang dibentuk oleh Walikota; 2. perizinan bidang tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Izin Gangguan; 4. dokumen dan/atau Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Izin Mendirikan Bangunan; 6. akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; 7. pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 8. khusus untuk IUPP dan IUTM, harus memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. b. IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/ kawasan lain, meliputi: 1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari Tim Teknis yang dibentuk oleh Walikota; 2. IUPP atau izin bangunan/kawasan lain tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern; 3. akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; 4. pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern. (2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Usaha paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai belum benar dan lengkap, Pejabat yang ditunjuk memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan. (4) Pelaku Usaha yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan Izin Usahanya disertai dengan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. 6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda