Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya;
b. melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
c. memperhatikan jarak antara Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional atau Toko Eceran Tradisional yang telah ada sebelumnya;
d. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern;
e. menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan
f. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1a) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, maka pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjamin kelangsungan terpenuhinya kewajiban Pengelola Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern dalam penyediaan areal parkir selama melaksanakan kegiatan usaha.
5. Ketentuan angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
