Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya;
b. melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil termasuk Koperasi yang ada di wilayah yang bersangkutan;
c. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional;
d. menyediakan fasilitas yang menjamin agar Pasar Tradisional bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1a) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, maka pendirian Pasar Tradisional dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjamin kelangsungan terpenuhinya kewajiban Pengelola Pasar Tradisional dalam penyediaan areal parkir selama melaksanakan kegiatan usaha.
4. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
