Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi.
(2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi belum ditetapkan, maka pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
