Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan penerbitan izin dari Walikota yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
6. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang Ekonomi.
9. Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
10. Pasar adalah area tempat jual-beli barang dengan jumlah Penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
11. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, Swadaya Masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
12. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
13. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu Penjual.
14. Toko Modern adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun Grosir yang berbentuk Perkulakan.
14a.Toko Eceran Tradisional adalah toko yang menjual berbagai jenis barang secara eceran tanpa menggunakan sistem pelayanan mandiri.
15. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
17. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional.
18. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
19. Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern.
20. Persyaratan Perdagangan (Trading Terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern dan/atau Pengelola Jaringan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
21. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam Rencana Rinci Tata Ruang.
22. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
23. Jalan Arteri Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan Kawasan Primer dengan Kawasan Sekunder Kesatu, Kawasan Sekunder Kesatu dengan Kawasan Sekunder Kesatu atau Kawasan Sekunder Kesatu dengan Kawasan Sekunder Kedua.
24. Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungakan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antar Pusat Kegiatan Wilayah atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal.
25. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
26. Jam Operasional adalah suatu pedoman atau batasan waktu untuk melakukan kegiatan operasional usaha bagi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
