Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 150) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda