Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang 2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang 3. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Usaha Mikro 4. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta). 5. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,0 (lima puluh juta) sampai dengn paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,-(dua miliar lima ratus juta). 6. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,0 (lima ratus juta) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,-(dua miliar lima ratus juta) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar). 7. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA. 8. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk pertumbuhan iklim dan pengembangan Usaha Mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 9. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan dan perkembangan Usaha Mikro. 10. Kemitraan adalah kerjasama Usaha antara Usaha Mikro dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda