Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evalusi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan. (2) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mengukur tingkatan pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam Renstra Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran. (3) Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan meliputi : a. Hasil kerja dari layanan yang diberikan b. Kewajiban jangka pendek (Likuiditas) c. Pemenuhan seluruh kewajiban (Solvabilitas) d. Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran (4) Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek non keuangan yaitu dapat diukur berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan.
Koreksi Anda