Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Setiap transaksi keuangan BLUD harus diakuntansikan dan dokumen sumbernya dikelola secara tertib.
(3) Periode akuntansi BLUD meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Koreksi Anda
