Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), merupakan utang yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), hanya dapat digunakan untuk pengeluaran belanja modal.
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pengeluaran yang diperlukan untuk program pengadaan Aset Tetap yang dilaksanakan untuk meningkatkan kuantitas dan/atau kualitas pelayanan BLUD.
(4) Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dapat dilakukan dengan syarat:
a. kegiatan yang dibiayai dengan utang jangka panjang telah tercantum dalam Renstra BLUD;
b. kegiatan yang akan dibiayai telah dinilai layak dari aspek teknis maupun keuangan;
c. jumlah utang yang masih ada ditambah dengan utang yang akan ditarik tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pendapatan BLUD diluar APBD, APBN, dan hibah terikat;
d. rasio proyeksi kemampuan mengembalikan utang paling sedikit 2,5 kali;
e. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian utang;
f. laporan keuangan telah diaudit satu tahun terakhir dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
dan
g. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pemberi utang.
(5) Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), terlebih dahulu mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda
