Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), merupakan utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional dan keperluan menutup defisit kas.
(3) Belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pengeluaran yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat jangka pendek.
(4) Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dapat dilakukan dengan syarat:
a. kegiatan yang akan dibiayai dengan utang jangka pendek merupakan kegiatan operasional yang mendesak dan tidak dapat ditunda;
b. kegiatan tersebut telah ada dalam RBA-BLUD dan tidak dibiayai dari APBD/APBN;
c. saldo kas dan setara kas BLUD tidak mencukupi untuk membiayai pengeluaran dimaksud;
d. jumlah utang jangka pendek yang masih ada ditambah dengan jumlah utang jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pendapatan BLUD diluar APBD, APBN, dan hibah terikat; dan
e. persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pemberi utang.
(5) Kewenangan persetujuan atas utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), diberikan oleh:
a. Pemimpin BLUD untuk utang yang bernilai sampai dengan 5% dari jumlah pendapatan BLUD diluar APBD, APBN, dan hibah terikat;
b. Pemimpin BLUD atas persetujuan dewan pengawas untuk utang yang bernilai 6% sampai dengan 10% dari jumlah pendapatan BLUD diluar APBD, APBN, dan hibah terikat.
Koreksi Anda
