Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Piutang BLUD dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan BLUD.
(2) Penghapusan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapuskan hak tagih BLUD.
(3) Penghapusan secara mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan hak tagih BLUD.
(4) Ketentuan penghapusan Piutang BLUD secara bersyarat dan mutlak diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang.
Koreksi Anda
