Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan piutang, BLUD dapat membuat perikatan dan menatausahakannya sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pemimpin BLUD membuat pedoman pengelolaan piutang BLUD.
(3) Pedoman pengelolaan piutang BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup antara lain:
f. Prosedur dan persyaratan pemberian piutang;
g. Penatausahaan dan akuntansi piutang;
h. Tata cara penagihan piutang; dan
i. Pelaporan piutang.
Koreksi Anda
