Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Seluruh pengeluaran belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, yang didanai Pendapatan BLUD, dan saldo kas BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, disahkan dan/atau dilaporkan kepada PPKD setiap triwulan.
(2) Bukti-bukti atau dokumen pengeluaran dan pendapatan disimpan di BLUD.
(3) Pelaporan dan/atau Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), disampaikan kepada PPKD selambat-lambatnya tanggal 10 sesudah triwulan berkenaan berakhir.
Koreksi Anda
