Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
DPA BLUD tidak mencantumkan:
a. Pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBD/APBN (rupiah murni) tahun sebelumnya;
b. Pengeluaran pembiayaan yang didanai dari penerimaan pembiayaan BLUD yang didanai dari APBD/APBN (rupiah murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DPA selain DPA BLUD; dan/atau
c. Pembayaran atas dana pihak ketiga/dana titipan.
Koreksi Anda
