Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPA BLUD tidak mencantumkan: a. Pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBD/APBN (rupiah murni) tahun sebelumnya; b. Pengeluaran pembiayaan yang didanai dari penerimaan pembiayaan BLUD yang didanai dari APBD/APBN (rupiah murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DPA selain DPA BLUD; dan/atau c. Pembayaran atas dana pihak ketiga/dana titipan.
Koreksi Anda