Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA BLUD untuk diajukan kepada PPKD. (2) DPA BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. estimasi saldo awal kas; b. seluruh pendapatan, penerimaan pembiayaan, pengeluaran belanja dan pengeluaran pembiayaan; c. jumlah dan/atau kualitas barang/jasa yang dihasilkan; d. rencana penarikan dana yang bersumber dari APBD dan APBN; dan e. besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif. f. Program dan kegiatan yang akan dilaksankan oleh BLUD (3) Estimasi saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan saldo kas yang berasal dari surplus anggaran tahun sebelumnya, Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan/atau Saldo Anggaran Lebih. (4) Estimasi saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak termasuk: a. saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBD/APBN (rupiah murni) tahun sebelumnya; b. saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari APBD/APBN (rupiah murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DPA selain DPA BLUD; dan/atau c. dana pihak ketiga/dana titipan. (5) Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara pendapatan BLUD dengan belanja BLUD, diluar APBD dan APBN (rupiah murni). (6) Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih pendapatan, penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan. (7) Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan akumulasi/gungungan SiLPA yang diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya. (8) Seluruh belanja BLUD dalam DPA, dialokasikan untuk program peningkatan layanan BLUD dengan dua kegiatan yaitu kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan.
Koreksi Anda