Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) TAPD mengkaji kembali RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(2) Pengkajian kembali RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLUD, kinerja keuangan BLUD, serta besaran persentase ambang batas.
(3) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
(4) Pengkajian RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara TAPD dengan BLUD yang bersangkutan.
(5) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Koreksi Anda
