Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran pembiayaan BLUD yang dicantumkan dalam Ringkasan RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBD/APBN (rupiah murni) tahun berjalan dan Pendapatan BLUD diluar APBD/APBN. (2) Pengeluaran pembiayaan BLUD yang didanai dari APBD/APBN tahun berjalan yang telah tercantum dalam DPA selain DPA BLUD, atau APBD/APBN tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBD sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ringkasan RBA
Koreksi Anda