Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLUD.
(2) Penerimaan pembiayaan BLUD antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman, dan penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLUD.
(3) Pengeluaran pembiayaan BLUD mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan pemberian pinjaman.
Koreksi Anda
