Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 13 ayat (7) merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberikan manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dan melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya.
(2) Batasan nilai minimum kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Walikota Tangerang
(3) Belanja modal terdiri dari :
a. Belanja Modal; dan
b. Belanja Modal BLUD.
(4) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan belanja modal yang bersumber dari APBD/APBN yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(5) Belanja Modal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan belanja modal yang bersumber dari Pendapatan BLUD (diluar APBD/APBN) yang digunakan untuk perolehan/penambahan Tanah, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan dan pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
(6) Belanja Modal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dimasukkan dalam satu kelompok akun tanpa dilakukan rincian dalam DPA BLUD.
Koreksi Anda
