Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(7) merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBD atau APBN, sedangkan belanja pegawai yang didanai dari Pendapatan BLUD diluar APBD/APBN dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLUD.
Koreksi Anda
