Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman besaran belanja untuk kegiatan BLUD berpedoman pada standar biaya yang berlaku umum di pemerintah Kota Tangerang dan standar biaya khusus. (2) Standar biaya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan BLUD untuk ditetapkan oleh Walikota Tangerang. (3) Standar biaya khusus diterapkan untuk kegiatan yang membutuhkan keahlian khusus, kegiatan strategis atau kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda