Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Belanja BLUD yang dicantumkan ke dalam ringkasan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mencakup semua belanja BLUD, termasuk belanja yang didanai dari Pendapatan BLUD, belanja yang didanai dari APBD/APBN, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo kas BLUD.
(2) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup belanja operasional dan non operasional BLUD.
(3) Belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup seluruh belanja BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi utama BLUD.
(4) Belanja non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup seluruh belanja yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BLUD.
(5) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan hanya satu program di APBD yaitu program peningkatan pelayanan, yang dirinci dalam dua kegiatan yaitu kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.
(6) Belanja yang didanai dari APBN dicantumkan dalam ringkasan RBA dalam hal dana dari APBN tersebut dimasukkan sebagai bagian dari APBD.
(7) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan kedalam ringkasan RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Koreksi Anda
