Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLUD mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLUD ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada ringkasan RBA termasuk estimasi saldo awal kas yang berasal dari surplus yang akan digunakan untuk membiayai belanja dan pengeluaran pembiayaan. (2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam ringkasan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas. (3) Pendapatan BLUD yang dicantumkan ke dalam ringkasan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua pendapatan yang diterima oleh BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), diluar pendapatan yang diterima dari APBD dan APBN.
Koreksi Anda