Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disertai Ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan, sumber pendapatan, penerimaan pembiayaan, jenis belanja dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan format RKA SKPD. (2) Ringkasan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam APBD dan pembuatan DPA BLUD.
Koreksi Anda