Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLUD melakukan penatausahaan atas pendapatan/biaya, penerimaan/pengeluaran, utang/piutang, persediaan, aset tetap, investasi dan ekuitas dana. (2) Panatausahaan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. (4) Pemimpin BLUD MENETAPKAN kebijakan penatausahaan keuangan BLUD. (5) Penetapan kebijakan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PPKD
Koreksi Anda