Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Surplus anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya pada satu tahun anggaran.
(2) Surplus anggran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan Walikota disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD.
(3) Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi biaya pada satu tahun anggaran.
(4) Defisit anggaran BLUD dapat diajukan usulan pembiayaannya pada tahun anggaran berikutnya kepada PPKD.
Koreksi Anda
