Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengasuransian BMD dituangkan dalam perjanjian antara Pemimpin BLUD dengan pimpinan Perusahaan Asuransi. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Data BMD yang diasuransikan b. Para pihak yang melakukan perjanjian c. Hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian d. Nilai pertanggungan e. Besaran premi f. Jangka waktu pertanggungan asuransi g. Mekanisme pembayaran Premi h. Mekanisme penyelesaian klaim i. Pengakhiran perjanjian pengasuransian BMD, dan j. Penyelesaian perselisihan
Koreksi Anda