Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa asuransi yang didanai dari APBD/APBN dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah (2) Pengadaan jasa asuransi yang didanai dari Pendapatan BLUD sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai pengadaan barang dan/atau Jasa BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3)
Koreksi Anda