Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMD yang dapat diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) berupa: a. Gedung dan Bangunan b. Peralatan dan Mesin, dan c. Aset Tetap Lainnya (2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah BMD dengan kriteria: a. Mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan BLUD apabila rusak atau hilang dan/atau b. Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan BLUD
Koreksi Anda