Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin BLUD dapat mengasuransikan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam pengelolaan/penggunaan BLUD.
(2) Pengasuransian
BMD dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLUD.
(3) Pengasuransian BMD dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisien, efektivitas dan prioritas.
Koreksi Anda
