Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin BLUD dapat mengasuransikan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam pengelolaan/penggunaan BLUD. (2) Pengasuransian BMD dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLUD. (3) Pengasuransian BMD dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisien, efektivitas dan prioritas.
Koreksi Anda