Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan bangunan BLUD disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. (2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi BLUD, dapat dialih gunakan oleh Pemimpin BLUD dengan persetujuan Walikota.
Koreksi Anda