Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Penghapusan dan/atau pengalihan barang inventaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1) dilaporkan Pemimpin BLUD kepada Pengelola Barang Milik Daerah
Koreksi Anda
