Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Pengadaaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang
Koreksi Anda
