Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang didanai dari APBD/APBN dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) BLUD dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
(3) BLUD diberikan fleksibilitas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengadaan barang dan/atau jasa yang pendanaannya bersumber dari pendapatan BLUD sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a. pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c. Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain, dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Koreksi Anda
