Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang didanai dari APBD/APBN dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) BLUD dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. (3) BLUD diberikan fleksibilitas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengadaan barang dan/atau jasa yang pendanaannya bersumber dari pendapatan BLUD sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu: a. pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain, dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Koreksi Anda