Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pengadaaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaaan barang dan/atau jasa pemerintah
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, adil/tidak diskriminatif, ekonomis, akuntabel dan sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
Koreksi Anda
