Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Walikota. (2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. penyertaan modal; b. pemilikan obligasi untuk masa jangka panjang; dan c. investasi langsung seperti pendirian perusahaan. (3) Dalam hal BLUD mendirikan/membeli badan usaha yang berbadan hukum, kepemilikan badan usaha tersebut ada pada pemerintah daerah.
Koreksi Anda