Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memanfaatkan surplus kas jangka pendek.
(3) Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. dapat segera dicairkan/diperjualbelikan;
b. ditujukan dalam rangka manajemen kas; dan
c. beresiko rendah.
Koreksi Anda
