Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLUD dapat membentuk saldo kas besi atau memupuk saldo kas untuk tujuan: d. Mengantisipasi permasalaham operasional BLUD yang luar biaya (force majeur) e. Membangun/meningkatkan kuantitas dan atau kualitas layanan antara lain pembangunan gedung, pengadaaan peralatan (2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Neraca BLUD. (3) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk untuk tujuan lain, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda