Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.
(2) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
