Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) BLUD melakukan revisi RBA definitif tetapi tidak merevisi DPA-BLUD dalam hal:
a. terjadi perubahan program dan kegiatan BLUD namun tidak mempengaruhi program dan kegiatan dalam APBD;
b. pergeseran akun dalam satu jenis belanja yang didanai dari pendapatan BLUD.
c. Belanja BLUD sampai dengan ambang batas fleksibilitas yang ditetapkan.
Koreksi Anda
