Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum diterbitkannya DPA BLUD yang mencantumkan estimasi surplus/saldo kas BLUD, BLUD dapat menggunakan surplus tersebut mendahului revisi DPA BLUD.
(2) Pengajuan revisi terhadap RBA definitif dan DPA-BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dilampiri dengan:
a. RBA Definitif awal
b. Revisi RBA definitif tahun berjalan yang memuat penambahan alokasi belanja yang bersumber dari saldo kas dan rencana penggunaannya; dan
c. Jumlah saldo kas BLU yang ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Saldo Kas BLUD.
Koreksi Anda
