Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Revisi terhadap RBA definitif dan DPA-BLUD dilakukan apabila:
a. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran, jenis belanja bersumber dari APBD;
b. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran,
dan jenis belanja bersumber dari Pendapatan BLUD yang melampaui ambang batas fleksibilitas; atau
c. terdapat saldo kas BLUD yang akan digunakan oleh BLUD yang belum tercantum dalam DIPA BLUD awal.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan setelah mendapat persetujuaan Dewan Pengawas.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti ketentuan tata cara revisi DPA-SKPD yang berlaku untuk pemerintah Kota Tangerang.
(4) Dalam hal revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c telah melewati penetapan APBD Perubahan, revisi dapat dilaksanakan sampai 31 Desember untuk kegiatan yang strategis dan/atau mendesak, sesudah mendapat persetujuan Walikota dalam bentuk pengesahan oleh PPKD.
(5) Ketentuan revisi DPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dicantumkan dalam peraturan daerah yang mengatur Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Tangerang.
Koreksi Anda
